FAQ

PPID BPMP Papua – Soal Sering Ditanya

Soal Sering Ditanya (FAQ)

Setiap warga negara dan atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akte Pendirian Badan Hukum yang terdaftar di Kemenkumham untuk pemohon dari badan hukum serta dokumen persyaratan permohonan informasi lainnya sesuai standar pelayanan informasi di Kemendikbudristek.

Melakukan permohonan informasi publik pada aplikasi Portal PPID atau melalui posel dengan alamat ppid@bpmppapua.kemendikdasmen.go.id.

Layanan informasi ini tidak dipungut biaya atau gratis.

Setiap hari kerja, pukul 08.00 s.d. 16.00 WIT.