Hak-Hak Masyarakat dalam Layanan PPID
- Hak untuk Mendapatkan Informasi
- Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik yang dikelola oleh BPMP Provinsi Papua melalui PPID, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Hak atas Informasi yang Benar, Akurat, dan Tidak Menyesatkan
- Informasi yang diberikan PPID harus sesuai fakta, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
- Hak Mengajukan Permohonan Informasi
- Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi secara lisan, tertulis, atau melalui media elektronik, tanpa harus menjelaskan alasan penggunaannya.
- Hak atas Pelayanan yang Cepat dan Tepat Waktu
- PPID wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja, dengan perpanjangan 7 hari kerja jika diperlukan.
- Hak Mengetahui Alasan Penolakan Informasi
- Jika permohonan ditolak, masyarakat berhak mendapatkan alasan tertulis yang jelas mengapa informasi tersebut tidak dapat diberikan.
- Hak Mengajukan Keberatan
- Apabila permohonan informasi ditolak atau tidak sesuai harapan, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
- Hak Mengajukan Sengketa Informasi
- Jika tanggapan keberatan tidak memuaskan, masyarakat berhak mengajukan sengketa ke Komisi Informasi dan melanjutkan ke Pengadilan apabila masih belum puas dengan putusan.
- Hak atas Biaya yang Wajar
- Masyarakat hanya dibebankan biaya penggandaan/penyalinan dokumen, tidak termasuk biaya administrasi tambahan yang berlebihan.
- Hak atas Perlindungan Data Pribadi
- Masyarakat berhak memastikan bahwa informasi pribadi mereka yang bersifat rahasia tidak disalahgunakan atau dibuka tanpa izin sesuai ketentuan hukum.
Tambah Komentar