Hak-Hak Masyarakat dalam Layanan PPID

  1. Hak untuk Mendapatkan Informasi
    • Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik yang dikelola oleh BPMP Provinsi Papua melalui PPID, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Hak atas Informasi yang Benar, Akurat, dan Tidak Menyesatkan
    • Informasi yang diberikan PPID harus sesuai fakta, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
  3. Hak Mengajukan Permohonan Informasi
    • Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi secara lisan, tertulis, atau melalui media elektronik, tanpa harus menjelaskan alasan penggunaannya.
  4. Hak atas Pelayanan yang Cepat dan Tepat Waktu
    • PPID wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja, dengan perpanjangan 7 hari kerja jika diperlukan.
  5. Hak Mengetahui Alasan Penolakan Informasi
    • Jika permohonan ditolak, masyarakat berhak mendapatkan alasan tertulis yang jelas mengapa informasi tersebut tidak dapat diberikan.
  6. Hak Mengajukan Keberatan
    • Apabila permohonan informasi ditolak atau tidak sesuai harapan, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
  7. Hak Mengajukan Sengketa Informasi
    • Jika tanggapan keberatan tidak memuaskan, masyarakat berhak mengajukan sengketa ke Komisi Informasi dan melanjutkan ke Pengadilan apabila masih belum puas dengan putusan.
  8. Hak atas Biaya yang Wajar
    • Masyarakat hanya dibebankan biaya penggandaan/penyalinan dokumen, tidak termasuk biaya administrasi tambahan yang berlebihan.
  9. Hak atas Perlindungan Data Pribadi
    • Masyarakat berhak memastikan bahwa informasi pribadi mereka yang bersifat rahasia tidak disalahgunakan atau dibuka tanpa izin sesuai ketentuan hukum.