PPID
Setiap warga negara dan atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akte Pendirian Badan Hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pemohon dari badan hukum serta dokumen persyaratan permohonan informasi lainnya sesuai standar pelayanan informasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Melakukan permohonan informasi publik pada aplikasi https://bpmppapua.kemendikdasmen.go.id/ppid/ atau melalui posel dengan alamat ppid@bpmppapua.kemendikdasmen.go.id. Informasi lengkapnya silakan Saudara lihat di Prosedur Permohonan Informasi Publik.
Tanggapan atas permohonan informasi publik dari Pemohon akan disampaikan melalui posel permohonan informasi yang dipergunakan saat registrasi.
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
Layanan informasi ini tidak dipunggut biaya atau gratis.
Setiap hari kerja, pukul 08.00 s.d. 16.00 WIT
Struktur Organisasi BPMP Provinsi Papua