Regulasi Pengadaan Barang/Jasa
Berikut regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah:
| No. | Keterangan | Dokumen |
|---|---|---|
| 1 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Lihat |
| 2 | Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola | Lihat |
| 3 | Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa | Lihat |
| 4 | Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa | Lihat |
| 5 | Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | Lihat |
| 6 | Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia |
Lihat |
| 7 | Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penunjukan Langsung untuk Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, dan/atau Bantuan Presiden |
Lihat |
| 8 | Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | Lihat |
Catatan: Regulasi Pengadaan Barang/Jasa dapat diperbarui sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Add New Comment