Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
Berikut adalah regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik:
| No. | Regulasi | Dokumen |
|---|---|---|
| 1 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Lihat |
| 2 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik | Lihat |
| 3 | Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan | Lihat |
| 4 | Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik | Lihat |
| 5 | Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik | Lihat |
| 6 | Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolalaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dasar Menengah | Lihat |
| 7 | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 085/KMA/SK/V/2011 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan MA tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan atas Putusan Komisi Informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Negeri | Lihat |
| 8 | Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 244/P/2015 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Lihat |
Catatan: Informasi regulasi dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Add New Comment