Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Informasi Serta Merta adalah informasi berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan. Berikut informasi serta merta yang ada dilingkungan BPMP Papua:
| No. | Keterangan | Dokumen |
|---|---|---|
| 1 |
Instruksi Presiden RI No. 7 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi |
Lihat |
| 2 | Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 - Standar Isi | Lihat |
| 3 | Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 - Kurikulum | Lihat |
| 4 | Permendikdasmen No. 9 Tahun No. 5 | Lihat |
Catatan: Informasi Serta Merta dapat diperbarui sesuai dengan ketersediaan informasi dan ketentuan yang berlaku.
Tambah Komentar