Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

 

Informasi Serta Merta adalah informasi berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan. Berikut informasi serta merta yang ada dilingkungan BPMP Papua:

No.  Keterangan Dokumen
1

 Instruksi Presiden RI No. 7 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi
 Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengan, Pembangunan dan Pengelolaan
 Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran

Lihat
2  Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 - Standar Isi Lihat
3  Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 - Kurikulum Lihat
4  Permendikdasmen No. 9 Tahun No. 5 Lihat

Catatan: Informasi Serta Merta dapat diperbarui sesuai dengan ketersediaan informasi dan ketentuan yang berlaku.