Tugas dan Fungsi PPID BPMP Papua

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPMP Papua bertugas mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi publik secara transparan, akurat, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, PPID berfungsi mengoordinasikan pengelolaan informasi dan dokumentasi, memastikan ketersediaan informasi publik yang wajib disediakan, memberikan pelayanan permohonan informasi, serta mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan BPMP Papua.