Struktur Organsisasi PPID BPMP Papua

 

 

 

 

 TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas:

  1. Mengelola dan menyimpan dokumen/arsip informasi publik.
  2. Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dapat diakses masyarakat.
  3. Menyusun dan mengembangkan daftar informasi publik (DIP).
  4. Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
  5. Menjamin ketersediaan sarana dan prasarana layanan informasi publik.
  6. Membuat laporan layanan informasi publik secara berkala.
  7. Mengkoordinasikan PPID pembantu di unit kerja.

Fungsi:

  • Penghimpunan Informasi: Mengumpulkan data dari seluruh unit kerja.
  • Pengolahan Informasi: Mengklasifikasikan informasi (terbuka, dikecualikan, serta-merta).
  • Pelayanan Informasi: Memberikan pelayanan informasi publik sesuai standar layanan.
  • Pengaduan: Menangani keberatan/permohonan informasi.
  • Monitoring & Evaluasi: Melakukan evaluasi keterbukaan informasi secara berkala.